JudulTINJAUAN TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Kasus Putusan Reg.24/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pal ) |
Nama: MUHAMMAD ZULFIKAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia sudah berkembang luas dan terus meningkat baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara, bahkan dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan secara sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Reg.24/Pid.Sus.TPK/2020/PN PAL? 2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Reg.24/Pid.Sus.TPK/2020/PN PAL?. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Penerapan sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi atas Putusan Nomor Reg.24/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pal. Tidak tepat yang mana Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yang diatur pada pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primer tersebut tidak sesuai karena perbuatan terdakwa dalam unsur tindak pidana korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsider. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana putusan Nomor Reg.24/Pid.Sus.TPK/ 2020/PN Pal, tidak sesuai karena dalam pertimbangan hukum oleh Hakim, perbuatan terdakwa adalah untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara kurang tepat dan tidak memperhatikan alasan meringankan, dengan demikian putusan majelis hakim kurang tepat. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Pidana; Tindak Pidana Korupsi. |