Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU)
Nama: MUHAMMAD ARAFAH
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Arafah (D10117518), Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palu). Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dibawah bimbingan Dr. Syachdin,SH,.MH, Awalia,SH,.MH Kehadiran lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam sistem peradilan sudah cukup baik, namun efektifitas kehadirannya belum memberikan kontribusi yang berarti dalam proses penegakan hukum di negarakita. Penelitian tentang peran dan tanggung jawab Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas. II A Palu terdiri atas 3 (tiga) masalah, yaitu : (1) apa peran dan tanggung jawab, Hakim Pengawas dan Pengamat; (2) bagaimana implementasi pengawas dan pengamatan terhadap putusan pengadilan dilakukan serta; (3) apa yang menjadi faktor penghambat serta upaya yang dilakukan untukmengatasinya. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yakni mencari data-data akan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta tujuan dari Hakim Pengawas dan Pengamat diadakan sesuai dengan Undang-undang kemudian diteliti akan implementasinya di lapangan serta dikaitkan pola pembinaan yang diterapkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari data yang ada kemudian dianalisis secara deskriftif analistis untuk memberikan gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab secara lengkap dan menyeluruh serta dapat memberikan jawaban permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan di wilayah Pengadilan Negeri Palu sudah berjalan, hanya sebatas untuk memenuhi ketentuan Undang-undang namun belum maksimal yang disebabkan karena kedudukan Hakim Pengawas dan Pengamat belum valid, baik dilingkungan Pengadilan Negeri sendiri karena mempunyai tugas rangkap yakni sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dan juga sebagai hakim yang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Disamping itu penempatan Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan hanya sebatas dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : M.02.PK.08.03 Tahun 1999 tanggal 3 Desember 1999 tentang pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kata Kunci : Hakim Pengawas dan Pengamat; dan pengawasan putusan pengadilan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up