Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN DI KOTA PALU
Nama: GDE PURNAMA SETIAWAN
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Gde Purnama Setiawan, D1O117514, dibimbing oleh. H. Hamdan Hi. Rampadio, dan Harun Nyak Itam Abu Peranan Polri Sebagai Penegak Hukum Terhadap Demonstran Di Kota Palu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan Polri dalam menangani tindakan anarkis di Kota Palu dan untuk mengetahui hambatan dari pihak Polri dalam pengamanan dan penanganan aksi demonstrasi di Kota Palu. Dengan menggunka penelitian empiris. Demonstrasi bentuk penyampaian didepan umum yang dilakukan oleh sekumpulan orang. Di Indonesia konstitusi menjamin dan memperbolehkan aksi demonstran atau unjuk rasa, hal ini telah di atur oleh konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 28E yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”. Demonstrasi dilakukan dengan cara turun kejalan sebagai bentuk protes kepada pembuat kebijakan karena aspirasi dan pendapat mereka tidak didengarkan. Banyaknya aksi demonstrasi yang anarkis menyebabkan fasilitas Negara rusak,mulai dari pembakaran hingga perusakan gedung dan bangunan hingga memakan korban, maka dari itu Negara mengamanatkan Polri sebagai penegak hokum untuk mengawal jalannya aksi demonstrasi agar dapat berjalan dengan aman dan tertib. Meskipun demosntrasi merupakan hal untuk menyampaikan pendapat, tetapi demonstrasi harus dilakukan menurut Undang-Undang yang berlaku agar dapat berlangsung dengan aman dan damai. Penyampaian pendapat di muka umum di atur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian di muka umum.Peranan Polri tersebut telah di atur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Serta di perkuat dengan pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kata kunci: Penegakan Hukum Terhadap Demonstran

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up