JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT |
Nama: ANNISA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Perjanjian kredit adalah suatu perjanjian yang mengikat antara pihak bank sebagai kreditur dan nasabah sebagi debitur, kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur dalam jangka waktu tertentu dan pengembalian utang disertai dengan imbalan berupa bunga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perjanjian kredit ditinjau dari UUPK, serta untuk mengetahui Penyelesaian sengketa dalam melindungi nasabah jika terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang dimana metode metode penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Pada hakikatnya nasabah telah terlindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan asas dan tujuan seperti asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dan langkah yang harus dilakukan dalam pencantuman klausula baku harus menggunakan penjelasan yang jelas agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan kerugian disalah satu pihak, sedangkan penyelesaian sengketa akibat wanprestasi maka dapat dilakukan dengan cara Litigasi dan Non Litigasi. Dalam hal ini penyelesaian didahulukan adalah penyelesaian melalui mediasi untuk memenuhi perikatan dengan mengganti kerugian, namun dalam penyelesaian tersebut jika tidak bisa diselesaikan secara mediasi maka berlanjut ke non litigasi yaitu untuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-Undang hukum Acara Perdata |