Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM TENTANG KONTRAK ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Nama: JEPRIANTO
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Jeprianto (D 101 17 505), Analisa Hukum Tentang Kontrak Elektronik Menurut UUITE Dan KUHPerdata Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dibawah Bimbingan. . Dr. Sahlan, SH, SE., MS. (Pembimbing I),Amin K, SH, MH.(Pembimbing II) Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan perdagangan juga mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik terhadap komoditi yang diperdagangkan maupun mekanisme perdagangan itu sendiri. Perdagangan jenis komoditi yang diperdagangkan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks dan beragam serta kemajuan teknolologi yang terus berkembang pesat. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan, muncul yang dinamakan dengan perdagangan elektronik. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah ke absahan kontrak elektronik menurut Undang-undang KUHperdata dan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik ? dan Apa akibat hukum ketika terjadi wanprestasi dalam kontrak elektronik ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan kontrak elektronik menurut Undang-Undang KUHperdata dan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik serta bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam kontrak elektronik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan jawaban, bahwa keabsahan transaksi jual beli melalui media elektronik dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mematuhi ketentuan jual beli Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 KUHPerdata tentang mengikatnya perjanjian para pihak, dan UU No, 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta akibat hukum jika terjadi Wanprestasi dalam transaksi e-commerce maka penjual online/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap penjual online/pelaku usaha sesuai yang diatur dalam pasal 38 dan 39 UU ITE tentang penyelesaian sengketa. Kata kunci : Keabsahan kontrak elektronik, akibat hukum jika terjadi wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up