JudulANALISA DALAM BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LABEL HALAL |
Nama: MOH AKBAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak Moh. Akbar, D 101 17 499, Analisa Hukum Perlindungan Dalam Bentuk Label Halal Produk Pangan, Pembimbing I: Ibu Susi Susilawati, S.Hi., M.H. dan Pembimbing II: Ibu Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Pentingnya produk pangan halal tidak bisa ditawar- tawar apalagi melihat semakin banyaknya produk pangan kemasan yang berasal dari negara lain. Adanya sertifikasi halal pada makanan dan minuman merupakan hal yang wajib. Tujuan dari penelitian ialah Untuk mengetahui Penetapan produk pangan berlabel halal dan Untuk mengetahui Penyelesaian sengketa konsumen yang timbul akibat beredarnya produk yang tidak halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Penetapan produk pangan berlabel halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam Pasal 97 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan didalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan termasuk label halal atau tanda halal. Sedangkan Penyelesaian sengketa konsumen yang timbul akibat beredarnya produk yang tidak halal dibagi menjadi dua bagian yaitu Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi) dan Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Litigasi). Kata Kunci: Sertifikat halal, Produk Pangan. |