JudulTinjauan Yuridis Perjanjian Hutang Piutang Pada Perum Pegadaian Degan Jaminan Fidusia |
Nama: MUHAMMAD FAHRI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Fahri / D10117495 Pembimbing I: H. Muh. Rusli Ayub, SH.,MH Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, SH.,MH Dalam rangka pembangunan Ekonomi Indonesia, maka bidang hukum juga meminta secara serius dalam pembinaan hukum di lembaga jaminan. Pembinaan hukum dalam bidang jaminan sebagai konsekuensi logis merupakan suatu tanggung jawab pembinan hukum untuk mengimbangi lajunya kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian, persorangan dan pengankutan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pinjaman kredit Perum Pegadaian salah satunya memerapkan Jaminan Fidusia, sehingga debitur dengan jaminan Fidusia tersebut bisa dipinjamkan uang tanpa memyerahkan barang jaminanya kepada kreditur dengan demikian debitur tetap bisa memanfaatkan barang jaminannya untuk mendukung usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan: pertama, 1.Bagaimana perjanjian hutang piutang yang di jamin dengan jaminan fidusia pada perum pengadaian? 2., Bagaimana eksekusi terhadap objek jaminan Fidusia yang pembebanannya tidak didaftarkan di kantor jaminan fidusia setelah berlakunya UFF kaitannya dengan Putusan MK Tahun 2019 tentang Fidusia? Jenis Penelitan yang digunakan oleh peneliti menggunakan penelitian normatif dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang akan diuraikan secara analisis. Dari hasil pembahasan ini bahwa: pertama, hutang-piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia di Perum Pegadaian? Kedua, Apabila jaminan fidusia sudah memenuhi syarat-syarat maka pihak penerima fidusia/kreditur langsung bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia yang dijadikan jaminan tersebut apabila pemberi fidusia/debitur wanprestasi/ingkar janji, tanpa harus meminta putusan pengadilan karena Sertifikat jaminan fidusia tersebut memiliki kekuatan eksekutorial seperti halnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kata kunci:.eksekusi,jaminan fidusia |