Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS HILANGNYA HAK SEORANG AHLI WARIS MENURUT KUHperdata
Nama: ASRULLAH
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Asrullah D10117493 “Tinjauan Yuridis Hilangnya Seorang Ahli Waris Menurut KUHPerdata’’ di bawah Bimbingan Dr. Susi Susilawati SHi, MH sebagai pembimbing 1 dan H. Ashar Ridwan. Lc. MA sebagai pembimbing ll. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana seorang ahli waris kehilangan hak waris menurut KUHPerdata dan bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan yang dengan menggunakan metode penelitian Hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ahli waris yang kehilangan hak waris terhadap warisan menurut KUHPerdata adalah mereka yang telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris, atau dengan kekerasan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya atau mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris. Berdasarkan Pasal 830 KUHPerda tamenentukan, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Harta warisan baru terbuka setelah si pewaris meninggal dunia. 2. Tanggung jawab pewaris terhadap warisan pewaris adalah memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum dibagi, mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melunasi utang-utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang dan melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat. Selain menentukan kewajiban ahli waris terhadap pewaris, KUHPerdata juga menentukan hak dan kewajiban pewaris. Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam testament atau wasiat. Kewajiban memikul berkaitan dengan apa yang harus dikorbankan dari harta kekayaan yang merupakan perhitungan internal antara sesama ahli waris mengenai besarnya utang yang benar-benar harus dibayar dari kekayaan masing-masing ahli waris.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up