Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUpaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas
Nama: ADI SETIA PERMADI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Adi Setia Permadi, D10117492, Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas, Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu Upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan jika jaksa merasa bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan hukum atau tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Kasasi adalah proses hukum di mana suatu putusan pengadilan diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa lebih lanjut.Jaksa penuntut umum biasanya akan mengajukan kasasi jika mereka meyakini bahwa ada kesalahan hukum yang terjadi dalam proses pengadilan atau jika mereka memiliki bukti tambahan yang tidak dipertimbangkan oleh pengadilan yang mengeluarkan putusan bebas tersebut.Proses kasasi akan melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut, argumen hukum dari kedua belah pihak, dan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung. Putusan akhir dari Mahkamah Agung bisa mengkonfirmasi putusan sebelumnya, membatalkannya, atau mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk diproses kembali.Penting untuk dicatat bahwa hakim Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasus secara independen dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa memperhitungkan status atau kepentingan pihak yang terlibat. Kata kunci : Kasasi, Jaksa Penuntut Umum, Putusan Bebas

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up