JudulTinjauan Yuridis Tentang Lembaga Perdamaian Bagi Debitur Dan Kreditur Dalam Kepailitan |
Nama: IRFAN BUDIANTO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk penyelesaian masalah utang piutang perusahaan yang pailit. Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam perdamaian kepailitan terdapat dalam Pasal 149 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 sangat kontrakdiktif dalam perlakasanannya, karena kreditor preferen (pemegang hak jaminan) dilarang untuk ikut memberikan pendapata dalam rapat perdamaian kepailitan yang di ajukan debitor. Tanpa mendengar pendapat kreditor preferen menyebabkan perdamaian jarang terjadi. Sedangkan apabila kreditor preferen ikut dalam rapat perdamaian menyebabkan dia kehilangan jaminannya. Dalam hal ini debitor mampu melakukan upaya penyelesaian kepailitan oleh kreditor sehingga perdamaian pailit dapat terlaksana. Dimana putusan pailit diajukan dengan kelengkapan data-data tentang proses/mekanisme penyelesaian perdamaian dengan tujuan antara kreditor dan debitor dapat diselesaikan dengan baik. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengunakan metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum. Sumber data diperoleh melalui data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang- undang dan Putusan-putusan Pengadilan. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan bahan hukum tersier berupa internet, kamus hukum dan ensiklopedia. Alat pengumpul data berupa studi dokumen dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Undang-undang Kepailitan menyediakan lembaga perdamaian bagi debitor dan kreditor dalam kepailitan. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor dalam pelaksanaan perdamaian kepailitan meliputi proses perdamaian yang ditentukan oleh kreditor (Pasal 151 dan Pasal 152 UUK), penerapan ketentuan isi Pasal 55 jo Pasal 149 ayat (1) dan penerapan prinsip bahwa utang harus dibayar. Ketiga, perdamaian kepailitan akan menguntungkan bagi kreditor dan debitor apabila adanya reorganisasi dalam perdamaian kepailitan, restrukturisasi utang dalam perdamaian dan reclause dalam perdamaian kepailitan |