JudulPelanggaran Hak Eksklusif Pencipta Lagu Dan Musik Kajian Dalam Lingkup Hak Cipta Di Indonesia |
Nama: I MADE RAI STANLY CERNOBIL |
Tahun: 2022 |
Abstrak I Made Rai Stanly Cernobil D 101 17 486 Pelanggaran Hak Eksklusif Pencipta lagu dan musik Kajian Dalam Lingkup Hak Cipta Di Indonesia, Pembimbing :Dr. Asmadi Weri, SH, MH. semakin besar minat dan apresiasi masyarakat dibidang hiburan khususnya musik. Oleh sebab itu semakin banyak pula orang mengapresiasikan jiwa seninya yang dituangkan dalam bentuk penciptaan lagu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta Musik dan Lagu di Indonesia?. 2. Bagaimanakah upaya penyelesaian pelanggaran hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki pemegang hak cipta?. Tujuan dalam penelitian adalah: Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta Musik dan Lagu. Untuk mengetahui upaya penyelesaian pelanggaran hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki pemegang hak cipta. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti norma-norma hukum sebagai bahan hukum primer dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan hukum sekunder. Untuk mengkaji secara teoritis-normatif mengenai prinsip-prinsip dan norma pengaturan hukum hak cipta dan pengaturannya. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik atau pemegang Hak Cipta dari Musik dan Lagu tersebut. Pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum sejak karyanya selesai dibuat, diketahui, didengar, dan dilihat oleh Publik. Tetapi lebih baik jika dilakukan pencatatan terhadap hak cipta tersebut yang bertujuan untuk memudahkan si pencipta dalam membuktikan haknya dalam bentuk yang formal dan untuk memperoleh kepastian hukum siapa pemegang hak cipta tersebut. Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Penyelesaian sengketa disini dapat diselesaikan melalui dua cara. Yaitu melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan dan melalui jalur pengadilan atau litigasi. Penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. Sedangkan jika melalui jalur litigasi, dapat ditempuh melalui dua cara yaitu melalui upaya perdata dan upaya pidana dan pengadilan yang berwenang pengadilan Niaga. Kata Kunci: Pelanggaran Hak Ekslusif; Pencipta Lagu; Musik |