JudulKajian Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Perubahannya Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 |
Nama: NI PUTU NADILLA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Hukum perkawinan anak dibawah umur di tinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dan mengetahui faktor-faktor dan dampak terjadinya perkawinan dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normative dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundangan-undangan. Akibat hukum perkawinan di bawah umur dapat dilihat apakah perkawinan itu mendapat izin dari pengadilan dan tidak mendapat izin dari pengadilan. Perkawinan yang mendapat izin dari pengadilan maka akibat-akibat hukumnya yaitu suami isteri sama-sama memiliki kedudukan dalam perkawinan, anak yang dilahirkan akan tetap menjadi anak sah, dan harta selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan perkawinan yang tidak mendapat izin dari pengadilan akibat hukumnya, yaitu kedudukan suami isteri tidak mendapat pengakuan, anak tidak memiliki kedudukan hukum, dan harta perkawinan tidak terbentuk. Banyaknya pernikahan dini disebabkan karena adanya beberapa faktor diantarannya adalah sebagai berikut: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor pola pikir masyarakat, dan faktor hamil di luar nikah. Keadaan ekonomi yang kurang mencukupi sehingga orang tua menikahkan anaknya untuk mengurangi beban orang tuannya, sedangkan faktor pendidikan yang rendah membuat masyarakat kurang mengetahui adanya Undang-Undang Perkawinan yang telah ditetapkan, faktor orang tua yang selalu berfikiran bahwa anaknya sudah besar sehingga dijodohkan oleh kedua orang tuannya, faktor pola pikir masyarakat yang menganggap bahwa anak yang sudah besar harus cepat dinikahkan jika tidak akan memalukan keluarga karena dianggap tidak laku, faktor hamil diluar nikah karena bebasnya pergaulan remaja dan mudahnya mengakses video-video porno di internet. Kata Kunci: Perkawinan; Anak Dibawah Umur. |