Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR DONGGALA
Nama: TAMGUN BIMANTORO DWI PUTRA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Tamgun Bimantoro Dwi Putra, D 101 17 482, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Narkotika di Wilayah Kepolisian Resor Donggala, dibawah bimbingan Bapak Amiruddin Hanafi dan Bapak Harun Nyak Itam Abu. Upaya pemberantasan oleh Polri dalam hal ini berada dalam kawasan Polres Donggala memerlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Pelanggaran terhadap UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terdapat di Wilayah Kepolisian Resor Donggala selama 3 tahun terakhir terjadi kelonjakan yang signifikan dimana pada Tahun 2018 Terdapat 36 Kasus, Tahun 2019 dengan 43 Kasus, Tahun 2020 sebanyak 54 Kasus. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Donggala?; 2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Donggala?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Faktor – Faktor Penyebab terjadinya kejahatan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Donggala diantaranya faktor lingkungan/pergaulan, rasa keingintahuaan, dan faktor ekonomi. Individu yang melakukan penyalahgunaan narkotika membawa dampak buruk terhadap fisik maupun mental serta dapat menyebabkan pelanggaran norma hukum lainnya yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat; 2) Upaya penanggulangan terhadap kejahatan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Donggala yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat, menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat melalui penyuluhan tentang bahaya narkoba sebagai bentuk upaya preventif. Kemudian mengawasi secara ketat peredaran narkoba dengan melakukan operasi khusus di daerah-daerah yang rentan terhadap peredaran narkoba sebagai bentuk upaya preventif. Apabila terdapat pelanggaran penyalahgunaan narkoba, Sat Res Narkoba Polres Donggala mengambil tindakan represif dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar. Kata Kunci: tindak pidana, peredaran gelap narkotika, kriminologi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up