Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PENERAPAN ALAT BUKTI PERSANGKAAN DAN KEKUATAN HUKUMNYA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Nama: REZALDI
Tahun: 2023
Abstrak
Pembuktian secara umum adalah merupakan salah satu upaya bagi pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan untuk meyakinkan hakim tentang suatu peristiwa atau hak yang di dalilkan, atau upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran sanggahan terhadap suatu peristiwa atau hak yang didalilkan dengan menggunakan alat-alat bukti. Sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yakni dalam pasal 164 HIR/284 Rbg jo Buku IV pasal 1866 KUHPerdata menentukan beberapa jenis alat bukti yang dapat dijadikan sarana dalam upaya meyakinkan hakim. Penelitan yang digunakan oleh peneliti menggunakan penelitian Kepustakaan (Librery Research) dengan cara meneliti litarutur hukum acara perdata dan referensi yang ada urgensinya dengan obyek penulisan dan Penelitian Lapangan (Field Researcch) dengan upaya pengumpulan data yang dilakukan langsung ke obyek penelitian. Selanjutnya penulis menganalisisnya secara kualitatif untuk selanjutnya mengetengahkan ke dalam tulisan skripsi dalam bentuk yang deskriptif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Bahwa pembuktian lain adalah sebagai upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang suatu peristiwa atau hak yang didalilkannya dengan menggunakan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata bahwa salah satu alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata yakni alat bukti persangkaan yang menurut ketentuan undang-undang dan persangkaan menurut kesimpulan hakim bahwa pembuktian dalam alat bukti bersangkutan tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana layaknya pembuktian dengan alat bukti tertulis dengan jenis akta otentik melainkan harus terlebih dahulu dipergunakan alat bukti lain seperti surat – surat, saksi dan lain yang belum mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Kedua, bahwa suatu alat bukti persangkaan yang digunakan dalam penyelesaian perkara perdata mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Kata Kunci: Alat Bukti, Persangkaan, Perkara Perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up