JudulAKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH |
Nama: FITRA NUR RISKI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah akibat hukum pembatalan akta jual beli terhadap sertifikat hak milik yang mempunyai dua sertifikat ganda atas tanah yang sama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah?. 2)Bagaimana Proses Pembatalan Akta Jual Beli?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta jual beli oleh PPAT. Untuk mengetahui bagaimana proses pembatalan Akta Jual Beli. Berdasarkan dengan tipe penelitian yang akan digunakan penulis yaitu penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Akibat hukum pembatalan akta jual beli dari aspek hukum perjanjian dan hukum tanah nasional sebagaimana dalam putusan hakim pembatalan hak atas tanah yaitu Pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya, atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka dapat disimpulkan dalam perkara a qou tanah/obyek sangketa diperoleh Tergugat I secara melawan hukum, maka sudah sepatutnya segala bangunan rumah yang diatas tanah/obyek sangketa yang dimiliki oleh Penggugat haruslah dibongkar dan dikosongkan. Proses Pembatalan terhadap akta jual beli karena didahului dan disertai dengan yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak wajar dalam akta tersebut, maka akta tersebut batal demi hukum. Akibat pembatalan terhadap perjanjian yang telah dibuat karena adanya ketidaktelitian dan yang terjadi karena kehilafan, paksaan, penipuan, membawa akibat bahwa semua kebendaan dan orang-orangnya dipulihkan sama seperti keadaan perjanjian dibuat. Namun, terhadap hal perjanjian tersebut untuk dibatalkan maka dapat dimintakan pembatalan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dengan dasar tidak dipenuhinya syarat subjektif sahnya suatu perjanjian. Kata Kunci : Akibat Hukum; Hak Atas Tanah; Pembatalan Akta Jual Beli. |