JudulKAJIAN YURIDIS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA |
Nama: SAHRAFIL T.BEDDU |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK 1. Sahrafil T. Beddu D10117471, 2. Dr. H. Supriadi, SH, M.Hum, 3. Abraham Kekka. Tulisan menyangkut Kajian Yuridis Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Rumusan Masalah dari penulis 1. Apakah Satuan Rumah Susun Dapat Dimiliki Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja? 2. Bagaimana Status Hak Kepemilikan Atas Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Pasca Belakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?dalam penelitian penulis menggunakan metode yuridis normatif (penelitian kepustakaan) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan mengenai kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Satuan Rumah Susun dapat diberikan kepada warga negara asing di Indonesia Status Hak Milik. Tetapi Hak Milik tersebut berbeda dengan Hak Milik pada umumnya karena yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing hanya satuan-satuan atau ruangannya saja, tetapi status tanah pada Satuan Rumah susun tersebut sebagai Hak Pakai atas tanah negara. Status hak kepemilikan bagi Warga Negara Asing Rumah Sususn dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Status Hak Kepemilikan Rumah Susun bagi Warga Negara Asing di Indonesia hanya diberikan Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan. Kata kunci : Rumah Susun, Warga Negara Asing, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja |