JudulPeran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah |
Nama: MUHAMMAD FIKRI HAIKAL |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Fikri Haikal D10117463, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) Dalam pembuatan akta jual beli tanah, Pembimbing I: Manga Patila, S.H.,M.H, Pembimbing II: Armin.K, S.H.,M.H. Di indonesia pejabat pembuat akta tanah (PPAT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun rumusan masalah dalam skripsi, yakni bagaimana akibat hukum jual beli tanah yang tidak dilakukan melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT)? Bagaimana Keabsahan Akta yang dibuat oleh PPAT Sementara?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif Kualitatif. Maka penulis melakukan dengan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji masalah Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Adapun hasil penelitian dalam jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak dituangkan dalam akta jual beli dan tidak di hadapan PPAT, hal tersebut dikarenakan jual beli tanah sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya dimana suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati, dan kausa yang halal, dan adapun perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan hukum. Namun, dampak yang diterima oleh pihak pembeli jika dalam melakukan jual beli tanah tanpa akta jual beli di hadapan PPAT adalah pembeli tanah akan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah yang telah dibelinya karena menurut Peraturan pemerinta tentang Pendaftaran Tanah peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Keabsahan Akta yang dibuat oleh PPAT sementara memilki kekuatan hukum yang sah dan mengikat meskipun yang membuat adalah PPAT Sementara yang mana telah sah dan dilantik oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Negara Republik Indonesia. Selain itu PPAT Sementara bertanggung jawab secara keseluruhan pembuatan akta tanah baik secara prosedur, mekanisme, dan tata cara. PPAT Sementara menerbitkan akta tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila tidak maka PPAT Sementara dibebankan tanggung jawab hukum yang mana PPAT Sementara akan dituntut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kata kunci : PPAT, PPAT sementar, jual beli tanah |