Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 187/Pid.sus/2020/PN Pal)
Nama: IQRA CHANDRA A.R
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Iqra Chandra A.R (D10117455), Judul Tinjauan Hukum Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Pal, Dibimbing Oleh Dr. H. Hamdan Hi. Rampadio, SH, MH dan Dr. Hj. Kartini Malarangan, SH, MH Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kejahatan asal dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku berdasarkan putusan nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Pal. parameter dalam menentukan kejahatan asal yaitu dalam pembuktiannya terdapat unsur setiap orang dan unsur perbuatan, pembuktian melalui alat bukti juga berdasarkan prinsip hukum terkait unsur patut di duganya. Juga dalam upaya menentukan kejahatan asal diterapkannya pembuktian terbalik untuk tindak pidana pencucian uang Dalam studi kasus nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Pal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum karena melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan di ancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 3.000.000.000,00; dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Kata Kunci : Pencucian Uang, Parameter, Pertimbangan Hakim

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up