JudulWewenang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan |
Nama: RESTI RIFDAYANTI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Resti Rifdayanti, D 101 17 454, Wewenang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Pembimbing : Dr. H. Awaluddin, SH., SE., MH. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa Wewenang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdsarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Dan pada tahun 2019 terbit Permensristekdikti No 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advoka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Mekanisme ideal pelaksanaan pendidikan Profesi Advokat berdasarkan Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian bersifat Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) dan menggunakan sumber hukum Primer dan dan sumber hukum skunder. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini penyelenggaraan pendidikan profesi Advokat masih di pegang secara penuh oleh Organisasi Advokat yang bekerja sama dengan institusi yang telah mempunyai izin sebagai lembaga penyelenggara pendidikan Profesi Advokat. Idealnya apabila kedua belah pihak bekerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan Profesi Advokat sehingga akan menghasilkan Advokat yang lebih berkualitas. Kata Kunci : Wewenang, Profesi, Advokat |