JudulPERBANDINGAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI-AL DAN PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING |
Nama: YUSRIL.A.ISOL |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Yusril Abdullah Isol (D10117445) JUDUL SKRIPSI: PERBANDINGAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. PEMBIMBING I : Syachdin, PEMBIMBING II: Harun Nyak Itam Abu Dalam sistem peradilan pidana diharapkan sistem yang saling bekerja sama berkaitan satu sama lain dalam tujuan bersama maka dari itu sistem peradilan pidana juga disebut sebagai integrated criminal justice system. Salah satu bentuk pendekatan dari sistem peradilan pidana yaitu titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan antara kewenangan penyidik PNS, penyidik TNI AL dan pejabat polisi dalam penyidikan tindak pidana illegal fishing? Bagaimana batasan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PNS perikanan?. Sementara tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui perbandingan penyidik PNS dalam penyidikan tindak pidana illegal fishing selain penyidik TNI AL dan pejabat polisi dalam sistem peradilan pidana Untuk mengetahui batasan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PNS perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Perbandingan kewenangan penyidik PNS perikanan terletak pada sumber kewenangannya dalam KUHAP pasal 6 menjelaskan kewenangan penyidik PNS di dasari pada kewenangan perundang-undang yang mengatur seperti pada UU perikanan pada pasal 73. Sedangkan penyidik TNI-AL di dasari pada pasal 9 huruf b Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. sementara untuk penyidik kepolisian di dasari dalam pasal 13 dan pasal 14 huruf g Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 73 ayat (2) penyidik PNS dan penyidik TNI-AL sama-sama dapat melakukan penyidikan di wilayah ZEEI selain itu Penyidik pegawai negeri sipil perikanan memiliki kewenangan terhadap wilayah penyelidikan mulai dari wilayah 0-200 mil laut (seluruh wilayah perairan indonesia). akan tetapi walaupun telah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya tetap harus melakukan koordinasi dan pengawasan dari penyidik polri. Kata kunci: kewenangan penyidik, PPNS, illegal fishing |