Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM TENTANG PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN PADA PENGADILAN NIAGA SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Oleh GILANG RAMADAN D 101 17444
Nama: GILANG RAMADAN
Tahun: 2023
Abstrak
Gilang Ramadan, D 10117444, Aspek Hukum Tentang Proses Penyelesaian Sengketa Kepailitan Pada Pengadilan Niaga, Pembimbing I: Dr. H. Sahlan, SH., MH dan Pembimbing II: Ilham Nurman. SH., MH Persoalan utang-piutang dapat teratasi dengan lahirlah mekanisme hukum kepailitan di Indonesia yang dapat menyelesaikan utang-piutang itu melalui pengadilan khusus dilingkungan pengadilan umum, namun Pengadilan Niaga, dibentuk dan bertugas menangani memeriksa dan memutus, berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk bidang kepailitan dan juga sangat diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian pada umumnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Sejauhmana kewenangan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa kepailitann dan penundaan kewajiban pembayaran utang? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kepailitan pada Pengadilan Niaga. Penelitian ini merupakan penelitian yang normatif yaitu di peroleh dari bahan pustaka. Hasil dari penelitian mengenai aspek hukum tentang proses penyelesain sengketa kepailitan pada Pengadilan Niaga ialah dalam penyelesaian sengketa kepailitan, maka kompetensi Pengadilan Niaga mempunyai dua kewenangan berlaku secara formil di Pengadilan Niaga yakni kewenangan absolut dapat memutus dan memeriksa perkara kepailitan yang menyangkut dunia usaha dagang dan penundaan kewajiban pembayaran utang selain itu, Pengadilan Niaga juga berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya di lakukan dengan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang nomor 37 tahun 2004 Kata Kunci : Aspek hukum , Sengketa Kepailitan , Pengadilan Niaga

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up