Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Tentang Kedudukan Pembuktian Dengan Saksi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama
Nama: SUCIANTI
Tahun: 2024
Abstrak
Sucianti, D10117443, Tinjauan Hukum Tentang Kedudukan Pembuktian Dengan Saksi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama, Pembimbing I: Ilham Nurman, Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng Kunu Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana kedudukan pembuktian dengan saksi dalam persidangan sengketa harta bersama?. 2)Sejauh mana kekuatan pembuktian dengan saksi dalam menyelesaikan sengketa harta bersama?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Bahwa dalam gugatan penggugat / istri mengajukan beberapa alat bukti, yaitu alat bukti tertulis dan alat bukti dengan saksi. Terhadap proses pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hanya saja yang mengganjal penulis seperti yang harusnya dilakukan putusan verstek dan ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum hakim dan fakta di persidangan. Terlepas dari hal tersebut, kedudukan pembuktian dengan saksi dalam penyelesaian sengketa harta bersama in cassu perkara perdata nomor: 91/Pdt.G/2014/PA.PAL mempunyai peranan penting dan kedudukan yang cukup dipertimbangkan guna menyempurnakan pembuktian permulaan tulisan, oleh karena pembuktian dengan saksi tersebut adalah merupakan salah satu pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara aquo.Bahwa mencermati bahan pertimbangan hukum hakim tersebut di atas, yang mendudukan pembuktian dengan saksi bukanlah sebagai satu-satunya bahan pertimbangan hukumnya, dalam penyelesaian sengketa harta bersama in cassu perkara perdata nomor : 91/Pdt.G/2014/PA.PAL sesuai dengan ketentuan Pasal 1906 KUHPdt yang mendudukkan kualitas dan kekuatan pembuktian dengan keterangan saksi sebagai alat bukti dengan nilai kekuatan pembuk?ian yang sempurna bilamana saksi tersebut tidak dianggap sebagai saksi Deā€™Auditu. Kata Kunci : Kedudukan Pembuktian; Saksi; Penyelesaian Sengketa Harta Bersama.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up