Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Yuridis Terhadap Permohonan Poligami Di Pengadilan Agama Palu (Studi Kasus Putusan Nomor 462/Pdt.G/2020/PA.Pal)
Nama: TASMIA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Tasmia D10117441 2021, Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Poligami Di Pengadilan Agama Palu (Studi Kasus Putusan Nomor 461/Pdt.G/2020/PA.Pal). Skripsi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Tadulako. Dosen Pembimbing: H. Muh Rusli Ayyub, SH., MH. sebagai pembimbing I dan H. Ashar Ridwan, Lc., MA sebagai pembimbing II.. Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat (1) tentang perkawinan, ada 3 alasan poligami yang dapat diterima oleh Pengadilan Agama yaitu, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Dan juga yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 58 ayat (1) dan ayat (2). Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah pertama bagaimana dasar hukum yang digunakan hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara termohon No. 462/Pdt.G/2020/PA.Pal tentang poligami? Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan poligami dalam tinjauan hukum perkawinan di Indonesia? Penelitian ini merupakan jenis kualitatif, yaitu penelitian dengan adanya data data lapangan sebagai sumber data utama, data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dilapangan melalui observasi atau pengamatan dan wawancara dengan hakim yang ada di Pengadilan Agama Palu. Dan pendekatan yuridis, yaitu masalah yang diteliti sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu Undang- undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hakim dalam mempertimbangkan dikabulkannya permohonan poligami menggunakan dasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 4 dan pasal 5, dan yang tertera pada Kompilasi Hukum Islam pada pasal 58 ayat (1). Tetapi dalam putusan peneliti teliti dengan Nomor 462/Pdt.G/2020/PA.Pal. dimana alasan Pemohon ingin Menikah lagi/poligami dengan alasan kebutuhan biologis Pemohon masih tinggi sedangkan pihak Termohon sudah tidak mampu melayani kebutuhan biologis Pemohon. Tetapi selama pernikahan Pemohon dan Termohon sudah memiliki 5 (lima) orang anak dan tidak memiliki kecacatan fisik, akan tetapi Termohon telah memberi izin kepada Pemohon untuk menikah dengan calon isteri kedua. Hasil pertimbangan hakim melihat dari persyaratan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana persyaratn itu sudah terpenuhi, dan hakim juga melihat dari kedekatan Pemohon yang sudah terlalu dekat dengan calon isteri kedua dikhawatirkan adanya kemudharatn antara keduanya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Pengadilan Agama, Poligami

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up