JudulTanggung Jawab Pengangkut Kepada Penumpang Korban Kecelakaan Kapal Laut |
Nama: YENRALDI POMATU |
Tahun: 2023 |
Abstrak YENRALDI POMATU D10117438 “Tanggung Jawab Pengangkut Kepada Penumpang Korban Kecelakaan Kapal Laut”, Pembing I: Dr. Syamsuddin Baco, S.H, M.H, Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H, M.Kn. Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum kepada penumpang korban kecelakaan kapal sebagai pengangkutan laut khususnya dalam jenis angkutan laut dalam negeri pada golongan pelayaran nusantara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan sistem tanggung jawab pengangkut kepada penumpang kapal laut pada hukum yang berlaku di Indonesia dan implementasi atau penerapan tanggung jawab pengangkut kepada penumpang akibat kecelakaan kapal laut. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan kapal sebagai pengangkut kepada penumpang merupakan suatu hal yang penting mengingat fungsi dan urgensi hukum sebagai sebuah regulasi yang dapat menjadi tempat bagi para pencari keadilan dalam menuntut haknya teristimewa dalam hal ini terkait dengan tanggung jawab perusahaan kapal sebagai pengangkut ketika suatu peristiwa kecelakaan kapal terjadi. Berdasarkan hemat penulis, regulasi mengenai tanggung jawab perusahaan kapal sebagai pengangkut sudah diatur dengan baik dalam seluruh peraturan mengenai pengangkutan laut yang berlaku saat ini dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran memperkuat aturan yang ada sehingga pengaturan mengenai sistem tanggung jawab penumpang yang mengalami kecelakaan kapal di indonesia sudah baik dalam segi regulasi namun terdapat beberapa kekeliruan yang masih sering terjadi dalam praktek dilapangan. Permasalahan yang kedua adalah mengenai penerapan tanggung jawab pengangkut kepada penumpang yang dalam penerapannya aturan-aturan ini masih seringkali terabaikan oleh pihak pengangkut maupun pihak penumpang sendiri sehingga menimbulkan permasalah tersendiri ketika penerapan tanggung jawab pengangkut ini harus secara merata diberikan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban pada suatu kecelakaan kapal. Kata Kunci : Tanggung Jawab Perusahaan Kapal, Perlindungan Penumpang Korban Kecelakaan Kapal |