JudulPERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT PALU) |
Nama: CAESAR WILLYAM SEPTIANTO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Caesar Willyam Septianto, D 101 17 436, dibimbing Syachdin dan Awaliah, Peranan Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Di Kepolisian Resort Kota Palu). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu penganiayaan dan Untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh Kepolisian Resort Kota Palu dalam menerima laporan dan pengaduan tindak pidana penganiayaan, dengan mempergunakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Peranan visum et repertum membantu penyidik Polresta Palu mengungkap tindak pidana karena memberi petunjuk mengenai adanya unsur kekerasan, perkiraan waktu terjadinya penganiayaan, visum et repertum menjadi bukti permulaan bagi penyidik untuk melakukan penindakan lainnya dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana, Visum et repertum penting untuk kelengkapan/kesempurnaan berkas perkara tindak pidana yang dibuat dan diserahkan penyidik kepada penuntut umum, Visum et repertum menjadi alat bukti dan Hambatan Polresta Palu, antara lain, Penganiayaan telah berlangsung dalam jangka waktu lama, sehingga tanda kekerasan yang biasanya berbentuk luka pada tubuh korban dapat berangsur pulih dan hilang, Dalam visum et repertum menyatakan bahwa pada diri korban didapati tanda luka, namun tidak didapati tanda kekerasan, Pemanggilan tersangka dan korban tidak datang lagi, Penangkapan terhadap terduga penganiayaan 1x24 jam sedangkan hasil visum et repertum terbitnya lama karena dokter tidak ada, Kesulitan dalam pembiayaan, Tidak ada yang membuat laporan dan pengaduan sehingga Polresta Palu kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Disarankan Perlunya koordinasi antar para penegak hukum, menghadirkan ahli kodekteran sejak tahap penyidikan, penuntutan sampai putusan pengadilan. Kata Kunci : Penyidikan, Penganiayaan, Visum Et Repertum |