JudulPEMBUKTIAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal) |
Nama: FAUZAN HIDAYAT |
Tahun: 2023 |
Abstrak Fauzan Hidayat (Stb D. 101 17 433) Judul Skripsi: Pembuktian Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal). Pembimbing: Syachdin dan Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah urgensi keterangan saksi yang tidak melihat kejadian perkara dalam tindak pidana pemerkosaan (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pemerkosaan (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa urgensi keterangan saksi yang “tidak melihat” kejadian perkara dalam tindak pidana pemerkosaan (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal) tidak dikenal dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP tapi yang dikenal adalah kata “melihat, mendengar dan mengalami sendiri” terjadinya peristiwa pidana. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 keterangan saksi didepan persidangan dapat dibenarkan karena saksi yang menerangkan dibawah sumpah diakui kebenarannya sebagai alat bukti sebagai “keterangan saksi” sehingga seseorang yang memberi “keterangan” didepan sidang pengadilan atau didepan hakim maka keterangannya mengikat hakim. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pemerkosaan (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal) bahwa dari fakta yang terungkap didepan Persidangan dimana terdakwa terbukti memaksa korban menarik lepas celana dan menindih tubuh korban kemudian saksi korban memukul dada dan leher terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terkepal namun terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban. Atas perbuatan terdakwa UNE SALEPI alias UNE tersebut di atas maajelis hakim dalam peertimbangannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan” dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; Kata Kunci: Pembuktian Saksi, Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.B/2019/PN Pal) |