JudulKedudukan Badan Usaha Milik Desa Bumdes Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 |
Nama: DANDI SOFYAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dandi Sofyan, D10117431, Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Tahun 2023, Pembimbing I: Dr. Muja’hidah, S.H., M.H., Pembimbing II: Adiesty S. P. Syamsuddin, S.H., M.H. Penelitian ini adalah penyesuaian status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan BUMDes setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan BUMDes setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan 2 (dua) pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatatan Konseptual (conceptual approach) serta dilengkapi dengan Studi Kepustakaan (library research), dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah BUMDes, BUMDes memiliki kedudukan setara dengan badan hukum lain dan sekaligus memiliki legal standing-nya sendiri. BUMDes telah menjadi suatu subyek hukum tersendiri. Pertanggungjawaban hukumnya melekat pada badan hukum itu sendiri sebagai rechtpersoon. Kata Kunci : Desa, Bumdes, Dan Keuangan Desa |