JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH |
Nama: LUKI APRIANTO |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Luki Aprianto D 101 17 425 ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu No.17/Pdt.Bth/2022/PN.Pal) , Pembimbing I : Ilham Nurman, Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng kunu Latar Belakang:Berdasarkan Putusan No.17/Pdt.Bth/2022/PN.Pal pelawan melakukan gugatan terhadap terlawan terkait lahan nya yang berada didalam obyek sengketa yang akan di eksekusi pengadilan Negri Palu, kemudian dalam tuntutannya pelawan mengajukan gugatannya sebagai gugatan perlawanan terhadap putusan yang terdahulu sementar dalam posita gugatannya, pelawan telah mendalilkan adanya sebagian tanah milik pelawan masuk dalm objek eksekusi Pengadilan Negri Palu sedangkan dalam petitum gugatan a quo pelawan tidak meminta ataupun menuntut atas objek yang masuk dalam eksekusi Pengadilan Negri Palu melainkan mengklaim obyek tersebut sebagai miliknya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana penyelesaian sengketa serta pertimbangan hakim terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah Putusan Palu No.17/Pdt.Bth/2022/PN.Pal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyelesaian sengketa serta untuk mengetahui pertimbangan hukum, hakim terhadap sengketa ha katas tanah pada putusan No.17/Pdt.Bth/2022/PN.Pal. Metode penelitiang yang digunakan yaitu penelitian hokum normatif dengan pendekatan hukum komparatif dan konseptual yang menggunakan sumber hukum primer,sekunder dan tersier. Hasil: Berdasarkan putusan Pengadilan No. 17/Pdt.Bth/2022/PN.Pal. Bahwa sebelum sidang berjalan Hakim pengadilan Negri palu, telah mengupayakan prdamaian diantara para pihak melalui upaya hukum mediasi, dimana dalam mediasi ini upaya perdamaian yang dilakukan tidak berhasil. Atas dasar hal tersebut perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun setelah persidangan berlangsung eksepsi yang dilakukan oleh pelawan, dianggap cacat formal dimana dalam hal ini, gugatan yang diajukan oleh pelawan bukan gugatan biasa melainkan gugatan perlawanan pihak ketiga karena gugatan yang dilakukan oleh pelawan adalah perlawanan terhadap adanya putusan Nomor 119/Pdt.G/2020/PN.Pal kemudian diketahui bahwa terlawan adalah semula sebagai penggugat sedangkan turut terlawan adalah semula sebagai tergugat. Kemudian dalam pokok perkaranya gugatan pelawan tidak dapat di terima dan di anggap cacat formil karena dalam petitum gugatan a quo pelawan tidak meminta ataupun menuntut atas objek yang masuk dalam eksekusi Pengadilan Negri Palu adalah sebagai miliknya, padahal dalam posita gugatannya, pelawan telah mendalilkan adanya sebagian tanah milik pelawan masuk dalm objek eksekusi Pengadilan Negri Palu sehingga tentunya gugatan pelawan menjadi tidak jelas. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hak, Milik,Tanah |