JudulPemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu (Studi Kasus Pengadilan Negeri Parigi Moutong) |
Nama: I KOMANG EDI SUSANTO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK I Komang Edi Susanto, (D10117424), Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu (Studi Kasus Pengadilan Negeri Parigi Moutong), Pembimbing 1 : Dr. Benny Diktus Yusman, Pembimbing 2 : Awaliah. Penelitian ini membahas tentang pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, pokok permasalahannya adalah bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, apa hambatan dalam pelaksanaan bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis empiris artinya adalah mengutamakan data primer yang berasal dari penelitian lapangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa peran lembaga bantuan hukum di pengadilan negeri parigi moutong terhadap terdakwa yang tidak mampu yaitu dengan memberikan bantuan kepada para pencari keadilan bagi masayarakat dalam bentuk litigasi dan non litigasi, litigasi dalam lingkup pengadilan serta, non litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa biaya atau prodeo. cara untuk mendapat bantuan hukum adalah sebagai berikut : mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang kurangnya identitas pemohon dan urauian singkat mengenai pokok perkara, melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh pejabat di wilayah tempat tinggal terdakwa. Kendala yang dihadapi lembaga bantuan hukum di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dalam pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu adalah minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan lembaga bantuan hukum di pengadilan negeri parigi moutong anggapan masyarakat bahwa bahwa lembaga bantuan hukum berbayar. masyarakat yang kurang mampu tidak bisa menunujukan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat dimana wilayah tempat tinggal terdakwa. Kata Kunci : Bantuan Hukum,Terdakwa, Tidak Mampu |