Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENGADAAN TANAH DAN PENETAPAN GANTI RUGI UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI LALUNDU
Nama: EKCTRI DIRGAHAYU
Tahun: 2021
Abstrak
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadan tanah. Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung saling mendegar,saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keingginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara para pihak yang mempunyai tanah, banggunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Permasalahan yang dikaji adalah :1.Bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembanggunan untuk kepentingan umum dilalundu?2. Bagaimana perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilalundu? Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan tekhnik pengumpulan data yang berupa wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan musyawarah dalam penetapan ganti rugi terlaksana dengan semestinya dilalundu. Dalam pelaksanaan musyawarah tidak ada keberatan dari warga yang terdampak, baik dari warga maupun pemerintah telah mendapat kesepakatan bersama. Dalam hal ini warga sepakat dengan harga yang disepakati dalam hasil musyawarah. Simpulan dari pelaksana musyawarah dalam penetapan ganti rugi untuk pembuatan irigasi bahwa tidak ada keberatan dari warga dalam pelaksanaa musyawarah sepakat dengan harga yang ditawarkan. Dalam hal ini pihak pemerintah sebagai pihak penengah agar dapat menyalurkan dan memberi tahu pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengadaan tanah dan proses pengadaan tanah. Khususnya musyawarah yang dilakukan oleh kepala desa dan masyarakat lalundu untuk menetapkan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembuatan irigasi bisah berjalan dengan lancar dan bisah diselesaikan dengan baik. Kata kunci : pengadaan tanah,kepentingan umum,gantirugi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up