JudulTINJAUAN HUKUM GUGATAN GANTI RUGI TANAH OLEH AHLI WARIS STUDI KASUS TANAH PEMBANGUNAN PASAR BARU KABUPATEN BANGGAI LAUT |
Nama: RINDI RAHMAWATI |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM GUGATAN GANTI RUGI TANAH OLEH AHLI WARIS STUDI KASUS TANAH PEMBANGUNAN PASAR BARU KABUPATEN BANGGAI LAUT RINDI RAHMAWATI/D101 17 416 PEMBIMBING IBU HJ. ROSNANI LAKUNNA SH,MH Ganti rugi dalam perkara mengambil hak orang lain secara sepihak. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut berdalih bahwa tanah tersebut adalah wakaf tetapi pemerintah tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan jika itu adalah tanah wakaf. Sehingga perbuatan yang dilakukan pemerintah tersebut termasuk melanggar hukum yaitu mengambil hak orang lain secara sepihak atas dasar itulah ahli waris menuntut ganti rugi.. Permasalahan yang dikaji adalah: 1. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan perkara ganti rugi tanah oleh ahli waris? 2. Apakah putusan hakim tentang penolakan gugatan ganti rugi tanah sesuai dengan prinsip-prinsip ganti rugi tanah ?Metode yang digunakan adalah metode penelitian Hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa. perkara ganti rugi atas tanah yang terjadi Di Kabupaten Banggai Laut merupakan bentuk pengklaiman hak atas tanah yang tidak mendasari dengan alas hukum kepemilikan,sehingganya dalam pengajuan gugatan perkara NO:1572 K/PDT/2008 tidak diterima Oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banggai dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ganti rugi. Kata kunci : ganti rugi, putusan penolakan |