Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Lelanv
Nama: FIRMANSYAH
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK FIRMANSYAH, D10117415, Tinjauan Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Lelang, Pembimbing I : Abraham Kekka, Pembimbing II : Rosnani Lakunna. Lelang merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda, salah satunya adalah tanah. Lelang Terjadi diawali dengan adanya kredit macet, maka pihak kreditur mengajukan proses lelang hak tanggungan untuk mendapatkan pelunasan piutangnya. Permasalahan penelitian ini, yaitu bagaimana mekanisme pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang dan bagaimana kepastian hukum pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang dan bagaimana kepastian hukum pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan yang belaku. Mekanisme atau tahap-tahap pendaftaran hak hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi pengecekan atau pencocokan sertifikat jaminan lelang dengan buku tanah, roya atau penghapusan hak tanggungan yang melekat serta pendaftaran hak atas tanah tersebut dengan adanya Risalah Lelang. Kepastian hukum bagi pemenang lelang hak atas tanah dapat dibuktikan dengan kutipan risalah lelang sebagai kekuatan hukum yang sempurna. Risalah Lelang adalah suatu bukti secara otentik yang dibuat dengan adanya dasar aturan hukum dan dibuat oleh penjabat lelang yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan penjualan barang secara lelang. Kata Kunci: Pendaftaran, Hak Atas Tanah, Lelang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up