JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/Pid.Sus/2020/ PT PAL) |
Nama: DEWI ANUGRAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Dewi Anugrah D10117413 "Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencabulan anak (studi putusan nomor 31/Pid.Sus/2020/PT PAL)" dibawah bimbingan Hamdan Rampadio selaku pembimbing I dan Awaliah selaku pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak yang mana terdakwa merupakan seorang guru (PNS) dan korban merupakan siswa (Pelajar), dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: penerapan sanksi pidana oleh majelis hakim terhadap terdakwa yaitu, majelis hakim menerapkan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Jo.pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 7 (Tahun), dan denda sebesar 60.000.000.000 (enam puluh juta rupiah). Penulis tidak setuju dengan putusan majelis hakim, karena hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa seharusnya majelis hakim memberikan tambahan sanksi pidana berupa pidana tambahan 1/3 (sepertiga) dan kebiri kimia agar dapat memberikan efek jerah terhadap terdakwa yang merupakan seorang pendidik. Kemudian dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa menurut penulis juga tidak sesuai karena hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa masih terdapat kekurangan-kekurangan yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa terhadap keempat korban yang merupakan siswa (pelajar), seharusnya majelis hakim mempertimbangkan terhadap kepentingan anak, yaitu masa depan anak mental dan sosiologis anak. Kata kunci: tindak pidana, pencabulan terhadap anak, studi putusan. |