Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Nama: WAHDA MUSMINA SAFITRI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Wahda Musmina Safitri, D 10117 411, Tinjauan Yuridis Tentang Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, Pembimbing I: Nasrum, S.H., M.H. Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam rangka kesejahteraan masyarakat melalui berbagai jenis kegiatan perbankan. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup raksyat banyak. Dalam sistem kerjanya bank mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan calon nasabah untuk melakukan pinjaman kredit. Dalam pemberian kredit bank mengalami kesulitan dalam penagihan angsuran kepada pihak debitur sehingga muncul kredit bermasalah. Dalam penulisan penulis menggunakan metode penelitian normatif, yaitu metode yang melihat pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya, penulis menarik dua rumusan masalah di antaranya : 1. faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah?,2. Bagaimana Upaya Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, faktor yang menyebabkan kredit bermasalah terdapat faktor internal yang mana di sebabkan oleh kelalaian dari pihak bank itu sendiri dan faktor eksternal dikarenakan adanya unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan debitur sendiri. Untuk upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit dilakukan denganpenyelamatan melalui alternative seperti penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Dan untuk penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui lembaga hukum seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kata Kunci : Bank, Penyelamatan, dan Penyelesaian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up