JudulPERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL (STUDI PUTUSAN Nomor : 80/Pid.B/2018/PN Pal) |
Nama: NURUL PUTRI AWALIAH NASUTION |
Tahun: 2021 |
Abstrak Nurul Putri Awaliah Nasution (D. 101 17 408) Judul skripsi: Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Atas Kerugian Konsumen Di Bidang Metrologi Legal (Studi Putusan Nomor : 80/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Hamdan H. Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah modus operandi terdakwa melakukan kecurangan dalam memakai alat-alat ukur dan takar bahan bakar minyak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor : 80/Pid.B/2018/PN Pal) dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaba pidana terhadap pelaku melakukan kecurangan dalam memakai alat-alat ukur dan takar bahan bakar minyak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor : 80/Pid.B/2018/PN Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku atas kerugian konsumen di bidang metrologi legal (studi putusan nomor : 80/Pid.B/2018/PN Pal) Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa adapun modus operandi terdakwa melakukan kecurangan dalam memakai alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan yaitu dimana terdakwa memerintahkan staffnya melakukan perubahan pada mesin pompa dispenser merek Gilbaco dengan cara telah melakukan perubahan takaran atau volume keluarnya minyak pada Nosel dengan mencungkil Switch Kalibrasi yang berfungsi untuk merubah takaran atau merubah volume BBM yang keluar dari dispencer di setiap Nosel sehingga berubah bentuk (Tercungkil) atau sudah tidak sesuai dengan standarnya; bahwa bentuk pertanggungjawaba pidana terhadap pelaku melakukan kecurangan dalam memakai alat-alat ukur dan takar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak diletakkan pada undang-undang tentang metrologi legal yang ancaman hukumannya relatif ringan sebagai delik formil namun seharusnya diterapkan undang-undang perlindungan konsumen sebagai delik materil mengingat dampak kerugian akibat perbuatan terdakwa yang merugikan konsumen dan meresahkan masyarakat. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, kerugian konsumen, metrologi legal, studi putusan pengadilan. |