JudulIMPLIKASI YURIDIS TERHADAP SURAT DAKWAAN KABUR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan Nomor: Nomor 203/Pid.B/2018/PN Pal) |
Nama: MOHAMMAD GUSTIAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak MOHAMMAD GUSTIAR (D 101 17 406). Judul skripsi: Implikasi Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Kabur Dalam Perkara Tindakan Pidana PENADAHAN (Studi Putusan Nomor: Nomor 203/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak di uraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implikasi yuridis terhadap surat dakwaan kabur dalam perkara tindak pidana PENADAHAN (Studi Putusan Nomor: Nomor 203/Pid.B/2018/PN Pal).? Dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Penadahan (Studi putusan nomor:203/Pid.B/2018/PN Pal).? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang Implikasi Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Kabur Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Nomor: Nomor 203/Pid.B/2018/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka implikasi yuridis terhadap surat dakwaan kabur dalam perkara tindak pidana penadahan (Studi Putusan Nomor: Nomor 203/Pid.B/2018/PN Pal) harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan yaitu tidak cermat, jelas dan lengkap, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana pendahan (Studi putusan nomor: 203/Pid.B/2018/PN Pal) tidak mempertimbangkan surat dakwaan yang kabur yaitu tidak memenuhi syarat materil yang meliputi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan apakah pelaku tindak pidana penadahan dapat di proses hukum sedangkan pelaku pencurian tidak di adili lebih duluan. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Surat Dakwaan Kabur, Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Nomor: Nomor 203/Pid.B/2018/PN Pal). |