Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG MELALUI ARBITRASE AD HOC
Nama: RIVALDO FAIZAL UMAR
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) sejauhmana penyelesaian penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase AD HOC secara nonl itigasi atau diluar pengadilan. (2) sejauhmana kekuatan hokum mengikat arbitrase AD HOC. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis-normatif. Penelitian yang menggunakan bahan-bahan hokum primer seperti pengkajian undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrasi dan alternative penyelesaian sengketa dan bahan hokum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian (1) penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrasi AD HOC bahwa penyelesaian sangketa dagang diluar peradilan terdapat beberapa cara dalam peneyelesaian sengketa diantaranya adalah dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrasi. Tetapi yang sering digunakan oleh kalangan pegusaha adalah arbitrasi. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sangketa non litigasi kalangan pengusaha lebih banyak memilih melalui arbitrase dibandingkan dengan penyelesaian sangketa melalui peradilan. (2) keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikat tidak baik, bilamana putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umu. Sehingga peran arbitrase dimasa depan akan semakin penting. Dengan demikian yang menjadi dasar pertimbangan para pelaku usaha lebih memilih arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dagang dibandingkan dengan peradilan. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Dagang, Arbitrasi AD HOC

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up