Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (STUDI PENELITIAN RS. ANUTAPURA PALU)
Nama: ARIFATURAHMAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Arifaturahman, D10117401, Tanggung Jawab Dokter terhadap Pasien Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Penelitian Rumah Sakit Anutapura Palu), Pembimbing I: Dr. Asmadi Weri SH, MH, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot SH, MH. Dokter adalah tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien terdapat dalam hubungan keperdataan yaitu perikatan, terjadi pada saat pasien datang kepada dokter untuk minta disembuhkan penyakitnya, dan dokter menyanggupi serta melakukan yang terbaik untuk pasien. Hubungan antara pasien dan dokter tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari keseluruhan hubungan antara pelayanan kesehatan dan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menemukan: pertama, Bagaimana tanggung jawab seorang dokter jika terjadi kelalaian dalam melakukan tindakan medik? Kedua, Apakah yang akan dilakukan pasien jika terjadi kelalaian dokter dalam melakukan tindakan medik? Untuk memperoleh data yang diperlukkan, maka peneliti mempergunakkan penelitian empiris karna bertujuan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Penelitian Rumah Sakit Anutapura Palu). Dari hasil penelitian ini menujukan bahwa: Pertama, Bentuk pertanggungjawaban dokter terhadap kelalaian yang telah di lakukan dalam pelaksanaan medis yaitu dalam bentuk pertanggungjawaban hukum perdata, yang sesuai ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan dan peraturan konsil kedokteran Indonesia. Namun bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan terkait kesalahan dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien harus melalui mediasi terlebih dahulu, apakah tuntutan pertanggung jawaban dari pasien untuk dokter berupa ganti rugi biaya yang telah di keluarkan pasien atau meminta dokter untuk melakukan tindakan medik ulang untuk membayar kesalahannya. Kedua, Setiap bentuk tindakan yang akan diambil oleh pasien atas kelalaian yang dilakukan oleh dokter dilindungi oleh undang-undang, jadi pasien mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban Dokter untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaian dokter, baik melalui gugatan ganti rugi secara perdata maupun penggabungan penuntutan hukum pidana dan gugatan ganti rugi. Kata kunci : Dokter, Pasien, Rumah Sakit.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up