Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT BERDASARKAN KOVENAN HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA
Nama: NI MADE EGA PUSPITA SARI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Ni Made Ega Puspitasari, D10117399, Hak Atas Lingkungan Hidup Yang BAik dan Sehat Berdasarkan Kovenan Hak Ekinomi Sosial Dan Budaya, Pembimbing I: Virgayani Fattah, Pembimbing II: Agustina. Indonesia yang kaya akan sumber daya alam sehingga dapat menarik investor dari dalam maupun luar negeri, salah satunya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan untuk mengetahui hak atas lingkungan yang baik dan sehat berkaitan dengan aktivitas tambang nikel. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Kovenan Hak Ekosob tidak dijelaskan secara spesifik, namun Pasal 11 ayat (1) mengenai standar penghidupan yang layak dan Pasal 12 Ayat (1) mengenai hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental, serta Pasal 12 ayat (2) yang mencakup faktor-faktor penentu kesehatan seperti makanan dan nutrisi, tempat tinggal, akses terhadap air minum yang sehat, dan sanitasi yang memadai, kondisi kerja yang sehat dan aman serta lingkungan yang sehat. 2) Terdapat kewajiban negara dalam memujudkan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang menunjukan bahwa HAM dan lingkungan hidup saling membutuhan sehingga dengan menghormati HAM sekaligus melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Begitu juga sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, sehingga otomatis HAM juga terlindungi. Perlunya mempertegas kebijakan perizinan dari pemerintah, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang terpadu yang mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebagai upaya efektif mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kata Kunci: HAM; Lingkungan Hidup; Hak Ekosob.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up