Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI BAGI NASABAH PENGGUNA KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Nama: FEYREN ANASTASYA PUTRI LOHONAUMAN
Tahun: 2022
Abstrak
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, data nasabah yang ditulis dan diserahkan fotokopinya merupakan termasuk rahasia bank. Dengan demikian menjadi kewajiban bank untuk melindungi data nasabah melalui pengaturan rahasia bank. Kewajiban merahasiakan data nasabah merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum data pribadi bagi nasabah pengguna kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bermasalah pada saat transaksi?. 2) Bagaimanakah tanggungjawab pihak bank kepada nasabah pengguna kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bermasalah pada saat transaksi?. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research), yaitu berupa perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang atau peraturan yang berlaku. Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Berdasarkan kontrak penerbitan kartu Anjungan Tunai Mandiri, tidak terdapat secara terperinci aturan yang menyatakan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan hukum atas penggunaan transaksi kartu ATM yang bermasalah. Jika nasabah mengalami masalah maka nasabah wajib melaporkan diri ke pihak bank sehingga pihak bank dapat memproses tindakan-tindakan yang harus dilakukan terhadap kasus yang dialami oleh nasabahnya.Tanggung jawab pihak bank kepada nasabah pengguna kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bermasalah pada saat transaksi yaitu Pihak bank akan bertanggung jawab apabila nasabah mengalami masalah dalam penggunaan kartu ATM jika mesin ATM telah mengalami gangguan atau mengalami kerusakan, akan tetapi apabila dalam proses penggunaan kartu ATM tersebut kesalahan berada pada pihak nasabah, maka yang bertanggung jawab atas resiko yang nanti akan diterimanya tersebut adalah nasabah itu sendiri. Kata Kunci: Data Pribadi; Kartu ATM; Nasabah; Perlindungan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up