JudulREHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: DESY RAHMADANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Desy Rahmadani/D10117394, Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Dibimbing oleh Ridwan Tahir Badan NarkotikaiNasionali(disingkatiBNN)iadalahisuatuiLembaga Pemerintah Non Kementeriani(LPNK)iIndonesiaiyangimempunyaiitugas melaksanakan tugas pemerintahanidibidang pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaranigelap inarkotika, ipsikotropika, iprekursor idan bahan adiktif ilainnya kecuali ibahan iadiktif iuntuk itembakau idan ialkohol. Bagaimanakah iketentuan idan isyarat ipengguna inarkotika iuntuk idapat idilakukan irehabilitasi ioleh iBNNP iSulawesi iTengah serta Bagaimanakah ihambatan ipelaksanaan irehabilitasi ipada ipengguna inarkotika iBNNP iSulawesi iTengah i?Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan ketentuan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Sulawesi Tengah. Jenis penelitianiyang digunakan iadalah imetode ipenelitian iempiris. Hasil penelitian menjelaskan syarat dan ketentuan terhadap pelaksanaan yang akan dilakukan kepada pasien untuk direhabilitasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian terdapat masalah hambatan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat khususnya para kelaurga pecandu narkotika, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika para pengguna narkotika tidak dipenjara (dihukum) oleh aparat kepolisian apabila keluarga tersebut melaporkan/membawa anaknya ke pusat rehabilitasi atau Kantor BNN, takutnya para orangtua akan rusaknya pencitraan mereka apabila diketahui anaknya adalah pengguna narkotika, dan masih banyaknya yang tidak mengetahui bahwa kegiatan ini semuanya ditanggung pemerintah (gratis). Kata kunci : Narkotika, Rehabilitasi terhadap pengguna Narkotika |