Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPutusnya Perkawinan Akibat Murtadnya Salah Satu Pihak (analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 328/Pdt.G/2021.PA.Pal )
Nama: NUR AISYHA
Tahun: 2024
Abstrak
Nur Aisyha, D10117393, Putusnya Perkawinan Akibat Murtadnya Salah Satu Pihak (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 328/PDT.G/2021.PA.Pal), Pembimbing 1 Dr. Hj, Nurhayati Sutan Nokoe.S.Ag,M.H., dan Pembimbing 2 H. Ashar Ridwan, Lc.MA Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam realita kehidupan umat manusia, melalui perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Syariat Islam mewajibkan pasangan suami istri seagama, karena salah satu penyebab putusnya perkawinan diantaranya karena adanya salah satu dari pasangan suami atau istri murtad atau berpaling dari agama Islam. Penegasan dalam undang-undang perkawinan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, sebab perkawinan merupakan ikatan yang kuat dan kekal sesuai dengan ajaran Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum dari putusnya perkawinan apabila salah satu pihak murtad dan apa saja dasar pertimbangan hakim dalam memfasakhkan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dan menggunakan analisis kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji atau menguji kualitatif suatu norma hukum dimana ukuran pembenarannya didasarkan pada norma hukum itu sendiri. Hasil penelitian ini adalah akibat hukum dari putusnya perkawinan apabila salah satu pihak murtad terbagi menjadi dua yaitu akibat hukum menurut undang-undang perkawinan dan akibat hukum menurut kompilasi hukum Islam, dari kedua ketentuan tersebut mempunyai kesamaan yaitu terhadap status perkawinan, terhadap status anak, dan terhadap status harta suami atau istri dan harta bersama. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam memfasakhkan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan agama adalah karena suami kembali ke agamanya yang semula (murtad) kemudian terbukti melakukan perselingkuhan dan pergi bersama selingkuhannya sudah empat tahun yang sampai dengan putusan dijatuhkan oleh hakim tidak diketahui keberadaannya, selama meninggalkan istri dan anaknya tidak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sehingga hakim memfasakhkan perkawinannya tersebut. Kata kunci : Perkawinan, Murtad, Fasakh

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up