Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP HAMBATAN PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI PALU
Nama: SURIANTO T. ZEES
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Surianto T. Zees (D 101 17 392) Judul : Tinjauan Hukum Terhadap Hambatan Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Palu. Pembimbing : M. Jafar, SH,MH, Ilham Nurman, SH.MH Mediasi menjadi satu prosedur yang begitu penting untuk di laksanakan, mengingat mediasi merupakan langkah penentu yang juga memberikan banyak peluang untuk mengarahkan dan memberikan jalan baik menuju tercapainya kesepakatan yang mendatangkan kemaslahatan bersama. Permasalahan yang hendak di uraikan dalam skripsi ini adalah sejauhmana penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palu berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016? Dan apa saja yang menjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan mediasi para pihak di pengadilan Negeri Palu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengungkapkan sejauh mana penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan dengan merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 untuk mengetahui dan mengungkapkan apa saja yang menjadi hambatan, dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri palu. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini di lakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Dalam permasalahan di atas penulis mendapatkan jawaban: Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri khususnya yang berkaitan dengan penerapan mediasi secara umum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di pengadilan. Dalam praktiknya semua perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Klas I A Palu akan di mediasi terlebih dahulu dan apabila perkara tidak di mediasi maka putusan di anggap batal demi hokum, dan bahwa hambatan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Palu adalah di karenakan faktor teknis dan non teknis. Faktor teknis yaitu keterbatasan mediator. Sedangkan faktor non teknis yaitu kurangnya pemahaman tentang mediasi, adanya pihak ketiga seperti Advokat, tidak adanya itikad baik dan tidak hadirnya salah satu pihak pada saat pemanggilan untuk dimediasi. Kata kunci : Hambatan Pelaksanaan Mediasi,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up