JudulTinjauan Yuridis Pembagian Warisan Pada Anak Kandung Menurut KUHPerdata |
Nama: NAUFAL HILMY |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN WARISAN PADA ANAK KANDUNG MENURUT KUHPerdata Naufal Hilmy D 101 17 390 Pembimbing: Hj. DarwatiPakki. Penelitian ini bertujuan mengkaji Bagimanakah status hukum pembagian warisan bagi anak kandung menurut KUHPerdata? Apakah wasiat dari pewaris tidak merugikan hak waris anak kandung menurut KUHPerdata? Masalah pembagian warisan merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia, banyak kasus mengenai sengketa warisan yang terjadi dalam sebuah keluarga sepeninggal mendiang pewaris. Salah satu kasus yang sedang terjadi saat ini yaitu Kasus Sengketa Warian PT. Sinar Mas Group mendiang Eka Tjipta Widjaja.Eka Tjipta Wijaja Lahir di Quanzhou China pada tanggal 27 Februari 1921 merupakan salah satu konglomerat terbesar pada masa Orde Baru. Berdasarkan akta wasiat Nomor 60 yang dibuat oleh Notaris Winanto Wiryo Martani, SH., M.Hum di Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2008 Eka Tjipta memiliki 4 orang istri dan 28 anak. Bahwa dari kasus pembagian warisan terhadap anak-anak Almarhum Eka Tjipta Harta atau kekayaan yang ditetapkan sebagai harta wasiat harus memenuhi syarat, yaitu: dapat diserahterimahkan hak kepemilikian harta kekayaan dari pemberi wasiat kepada ahli waris sebagai penerima wasiat, memiliki kadar atau nilai jelas, terukur, dan bermanfaat bagi ahli waris sebagai penerima wasiat, bukan harta haram atau memiliki muddarat bagi penerima wasiat atau pihak lainnya di kemudian waktu. Penulisan skripsi ini, penulis menggunakan beberapa metode baik dengan melakukan pengumpulan data maupun dengan cara lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan berdasarkan data pustaka dan norma-norma hhukum tertulis dengan mengkaji penerapan atas kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum pasif. Kata Kunci : Anak; Pembagian Warisan. |