JudulPERJANJIAN BAGI HASIL PETERNAKAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA ROGO KECAMATAN DOLO SELATAN |
Nama: ABD. HAVID |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Abd. Havid (D 101 17 389) Judul : Perjanjian Bagi Hasil Peternakan Menurut Hukum Adat Di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan. Pembimbing Hj. Nursiah Moh. Yunus, SH,MH. Zaman sekarang perkembangan hidup manusia semakin pesat, termasuk adanya hukum mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal dan pikiran yang belum tentu dimiliki makhluk lain. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi yang kemudian akan diikuti oleh masyarakat sekitar yang lambat laun akan menjadi suatu adat. Permasalahan yang hendak di uraikan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil peternakan di desa rogo kecamatan dolo selatan serta Bagaimanakah Upaya Penyelesaian Masalah Dalam Perjanjian Bagi Hasil Peternakan Di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan perjanjian bagi hasil peternakan di desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, dan untuk mengetahui Bagaimanakah Masalah Yang Di Hadapi Dan Upaya Penyelesaian Dalam Perjanjian Bagi Hasil Peternakan Di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif, ada dua sumber data yaitu data primer dan sekunder. Dalam menemukan jawaban atas permasalahan tersebut diatas : 1) Peneliti mendapatkan jawaban bahwa pelaksanaank perjanjian bagi hasil ternak ini tidak tertulis, karena dilakukan secara lisan atas dasar kekeluargaan dan saling tolong menolong, dengan perjanjian bahwaa dalam waktu tertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak keturunannya atau dalam bentuk lain.. 2) Masalah yang sering terjadi yaitu sapi ternak yang diperjanjikan sakit, hilang bahkan sampai mati. Apabila terjadi Permasalahan diantara para pihak maka penyelesaian sengketa itu diselesaikan dengan cara berdamai atau bermusyawarah kekeluargaan, dengan alasan bahwa para pihak ingin menjaga hubungan mereka tetap baik. Kata kunci : Perjanjian, Bagi Hasil Peternakan, Hukum Adat |