JudulTINJAUAN YURIDIS SAKSI KUNCI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor: 338/Pid.B/2022/PN Pal) |
Nama: ABD RAHMAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABD RAHMAN (Stb D. 101 17 385) Judul: Tinjauan Yuridis Saksi Kunci Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 338/Pid.B/2022/PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Rampadio dan pembimbing II: Awaliah. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi kunci dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 338/Pid.B/2022/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus kedudukan saksi kunci dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor 338/Pid.B/2022/PN Pal). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menelaah putusan Pengadilan tentang tindak pidana penganiayaan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Kedudukan saksi kunci yaitu saksi RINI HANDAYANI Als YANI yang melihat langsung kejadian perkara dalam tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 338/Pid.B/2022/PN Pal) yang tidak dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan di depan hakim maka seharusnya surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Pasal 143 ayat 2 huruf b menyatakan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan harus dinyatakan batal demi hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus kedudukan saksi kunci dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor 338/Pid.B/2022/PN Pal) terdakwa dengan sengaja menggunakan tangan kanannya dalam posisi terkepal telah melakukan memukul dan mengenai pada bagian wajah dan menendang menggunakan kaki dan mengenai pada bagian perut sehingga saksi korban Krestian Alexander Alaidelon Alias ROMI mengalami luka memar dan mengeluarkan darah pada hidung, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul sehingga patut terdakwa Efendi Hasan Alias Fendi dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan. Kata Kunci: Saksi Kunci, Tindak Pidana Penganiayaan, Studi Putusan Nomor: 338/Pid.B/2022/PN Pal |