JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 79/Pid.Sus/2020/PN Palu) |
Nama: ANGGRIANI DATUNG SOLANG |
Tahun: 2021 |
Abstrak ANGGRIYANI DATUN SOLANG (D 101 17 372) Judul:Pembuktian Saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2020/PN Pal). Pembimbing I Abdul wahid dan Pembimbing II Hamdan Hi. Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pembuktian penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana pernah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Pal) dan bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Pembuktian Saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2020/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa pembuktian Penyalahgunaan Narkotika Untuk Diri Sendiri Sebagaimana Pernah Diputus Oleh Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Pal) menggunakan alat bukti berupa saksi yang dihadirkan adalah saksi polisi yang melakukan penangkapan menurut penulis terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena saksi fakta dari kalangan masyarakat tidak dihadirkan yang tidak pernah diatur di dalam undang-undang yaitu KUHAP. Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Untuk Diri Sendiri Dalam Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Pal) karena terbukti tanpa hak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maka seharusnya Hakim merangkai Pasal 127 UU Narkotika tersebut dengan ayat (3) Pasal yang sama yang menyatakan “Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kata Kunci: Pembuktian Saksi tindak pidana Narkotika, Studi Putusan. |