JudulPerlindungan Hukum Hak-hak Pasien Covid-19 (Studi Kasus Di RS. Undata Kota Palu) |
Nama: WAHYU SRI HARTINA RUMBAYAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Terselenggaranya pelayanan yang berkualitas dibidang Kesehatan tentu tidak dapat dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia yang menyelenggarakan pelayanan tersebut, karena kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang, pangan, dan papan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien COVID-19 di RS Undata Kota Palu? (2) Bagaimanakah penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak-hak pasien COVID-19 di RS Undata Kota Palu? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Perlindungan hukum mengenai hak-hak pasien COVID-19 yang dilanggar oleh pihak rumah sakit Undata Kota Palu dalam menyebarluaskan informasi mengenai data pribadi pasien COVID-19, dan kurangnya penyediaan tempat untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 yang tertuang pada Pasal 32 huruf (e) dan huruf (i) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 2) Peyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak-hak pasien COVID-19 di rumah sakit Undata Kota Palu adalah dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui mediasi. Sebagaimana tertuang pada Pasal 60 huruf (f) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengatakan bahwa menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Kata Kunci: COVID-19; Hak-Hak Pasien; Perlindungan Hukum. |