Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan
Nama: NANDA ADRIAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Nanda Adrian, D10117367, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan, Pembimbing: Syachdin dan Kartini Malarangan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan?. 2) Bagaimana dampak penyebaran berita bohong dan menyesatkan?. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah hukum normatif. Hasil penelitian ini menjalaskan bagaimna bentuk pertanggungjawaban Pidana pelaku terhadap penyebaran berita bohong dan menyesatkan adalah dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan penyebaran berita bohong Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana penyebaran berita bohong harus sudah terjadi keonaran sehingga dapat dikatakan sebagai berita bohong, sehingga dalam hal ini sudah harus ada tindakan terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang untuk melakukan penertiban sehingga dapat dikatakan sebagai penyebaran berita bohong bentuk upaya dalam perkembangan teknologi elektronik. Dampak penyebaran berita bohong dan menyesatkan adalah mengakibatkan kerugian bagi setiap individu itu sendiri maupun kelompok atau instansi tertentu, dikarenakan berita bohong tersebut yang mengakibatkan efek mengejutkan sehingga sangat berpengaruh bagi pola pikir masyarakat dan berpengaruh terhadap produktivitas setiap orang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Berita bohong yang menyesatkan, konteknya adalah ujaran kebencian, yaitu menyebarkan berita bohong (tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya) dan menyesatkan (menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah atau keliru). Selain itu juga mengakibatkan permusuhan antar kelompok SARA. Dampak penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Dampak dari penyebaran berita bohong dan menyesatkan yaitu dapat mengakibatkan terpecahnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Sehingga merusak dan tidak terciptanya semboyan bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Penyebaran Berita Bohong.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up