JudulASPEK HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ATAS GANTI KERUGIAN BERDASARKAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Nama: MOH.RAMADHAN.H.DJ.ALADJIA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Moh. Ramadhan.H.DJ.ALADJIA (D 101 17 362) Judul: Aspek Hukum Tentang Perlindungan Bagi Konsumen Atas Ganti Kerugian Berdasarkan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Pembimbing: Ilham Nurman, S.H,.M.H Perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen merupakan sesuatu yang bersifat fundamental. Banyak hal yang dapat merugikan konsumen, antara lain masalah yang menyangkut mutu barang, harga barang, persainagan curang pemalsuan, penipuan, periklanan yang menyesatkan dan sebagainya. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas ganti kerugian berdasar pada wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum konsumen atas ganti kerugian berdasarkan pada perbuatan malam hukum. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang konsep ganti rugi berdasarkan wanprestasi itu sendiri dan memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang konsep ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum itu sendiri. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Dari permasalah diatas penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, yaitu wanpretasi yang dilakukan oleh pelaku saha,maka ketentuan Pasal 19 UUPK memgatur tentang tanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen dan dalam hal ini konsumen dapat membuat ganti rugi perdata berdasarkan perbuatan melanggar hukum(Pasal 1365 KUHPerdata) dimana pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari produknya. Dari Penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa produsen diwajibkan bertanggungg jawab bila terdapat kerugian akibat adanya cacat pada barang yang dibeli dan konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban bagi pelaku usahauntuk menjamin kualitas produk berdasarkan wanprestasi. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Ganti Kerugian, Wanprestasi,Perbuatan melawan hukum |